TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja harus angkat kaki dari ruang rapat Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat lantaran tidak diizinkan mengikuti rapat sebelum menunjukkan surat keputusan presiden pengangkatannya.
Sesaat setelah rapat dibuka, salah satu anggota Komisi VII meminta Wiratmaja menunjukkan keppres pengangkatannya sebagai Dirjen Migas.
Menurut dia, keppres tersebut diperlukan untuk menegaskan status hukumnya. Rapat sempat ditunda selama beberapa menit untuk memberi kesempatan kepada Wiratmaja untuk mendapatkan nomor keppres.
"Kalau keppres untuk pengangkatan saya sebagai Dirjen Migas, kami harus menghadap Pak Menteri untuk mengambil," ujar Wiratmaja.
Wiratmaja meminta izin kepada Komisi VII DPR untuk meninggalkan ruang rapat guna mengambil keppres yang saat ini masih berada di tangan Menteri ESDM Sudirman Said.
Ketua Komisi VII sekaligus pimpinan rapat, Kardaya Warnika, kemudian mengizinkan Wiratmaja beserta stafnya meninggalkan ruang rapat. Pertemuan itu kemudian dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat bersama direksi PT Pertamina (Persero).
Untuk diketahui, Wiratmaja dijadwalkan mengikuti rapat dengar pendapat bersama Pertamina di Komisi VII DPR guna membahas kesiapan Pertamina dalam mengambil alih wilayah kerja minyak dan gas yang akan habis masa kontraknya.