TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmadja terpaksa absen dari rapat dengar pendapat yang digelar Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat sore ini. Musababnya, pejabat eselon I Kementerian Energi Sumber Daya Mineral ini tak bisa menunjukkan surat keputusan presiden atas pengangkatannya sebagai Dirjen Migas.
"Mohon izin saya menghadap ke Menteri dan meninggalkan rapat untuk berkoordinasi soal keppres," ujar Wirat sesaat sebelum meninggalkan ruangan rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 27 Mei 2015.
Mulanya rapat berlangsung seperti biasa. Tapi baru lima menit sejak dibuka pada 14.30 WIB rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kardaya Warnika diinterupsi. Seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bambang Wuryanto, menyoal keppres pelantikan Wiratmadja.
Menurut Bambang, kehadiran Wiratmadja harus legal. Statusnya sebagai Dirjen Migas harus dibuktikan dengan adanya keppres. Pernyataan Bambang akhirnya diamini peserta rapat. "Bahaya itu, kita berbicara hal yang penting," kata Bambang.
Rapat kemudian diskors untuk memberi kesempatan kepada Wiratmadja untuk meminta keppresnya. Melalui sambungan telepon, Wiratmadja diminta menghubungi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Setelah skors lima menit, Wirat kembali ke ruangan dengan tangan hampa.
Rapat siang ini mengagendakan kesiapan PT Pertamina (Persero) mengambil alih wilayah kerja migas yang akan habis masa berlakunya. Selain kehadiran para direksi Pertamina, sebagai wakil pemerintah kehadiran Wiratmadja turut diperlukan dalam agenda tersebut. Belakangan karena masalah keppres, rapat dilanjutkan hanya antara DPR dan Pertamina saja.
Wiratmadja sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Migas. Dia diangkat bersama pejabat eselon I Kementerian ESDM sejak awal Mei lalu. Tapi pengangkatan tersebut dipersoalkan banyak pihak, dalam sebuah pesan BlackBerry, beredar kabar bahwa pelantikan para pejabat eselon 1 Kementerian Energi tak mengacu pada keppres.
ROBBY IRFANY