TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerapkan pemotongan impor garam hingga 50 persen tahun ini untuk menjamin harga petani tidak jatuh saat panen raya yang diprediksi pada Juli nanti.
Direktur Pemberdayaan Usaha dan Pengembangan Masyarakat Direktorat Jenderal KP3K KKP Riyanto Basuki mengatakan pemotongan impor garam ini merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas harga tersebut.
"Bila pemerintah benar-benar menerapkan pemotongan impor garam 50 persen maka harga garam akan terdongkrak karena pabrikan akan mencari garam rakyat," katanya kepada Bisnis.com, Senin, 25 Mei 2015.
Dari data Kementerian Perdagangan, impor garam tahun lalu tercatat sekitar 2 juta ton. Dengan demikian, tahun ini diupayakan impor hanya setengah dari angka tersebut.
Kemudian, saat ini harga garam di collecting point tercatat sebesar Rp 700-750 per kilogram untuk KW-1. Harga garam KW-2 tercatat sebesar Rp 540 per kilogram. Kemudian, harga garam KW-3 sebesar Rp 450 per kilogram.
Saat panen raya nanti, harga garam diprediksi bisa jatuh sekitar Rp 5-100 per kilogram bila industri tidak mau menyerap garam tersebut.
Sambil hal ini diterapkan, lanjut Riyanto, pemerintah akan memperbaiki kualitas garam melalui intensifikasi 10 ribu hektare lahan garam di Madura dan beberapa lokasi di Pantura.
Terkait dengan harga pokok penjualan garam, Riyanto mengatakan pihaknya tidak akan merekomendasikan kenaikan tanpa perlindungan jaminan penyerapan oleh pemerintah.
"Saya kira mekanisme pemotongan impor lebih efektif dalam mengendalikan harga," ujarnya.