Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengeboran Maksimal Tapi Tidak Lagi dari Hulu ke Hilir

image-gnews
Mata Air Tampuro di Sanggar, Bima, Nusa Tenggara Barat, terletak dekat pantai namun tidak terlihat karena terhalang pohon-pohon gambut. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Mata Air Tampuro di Sanggar, Bima, Nusa Tenggara Barat, terletak dekat pantai namun tidak terlihat karena terhalang pohon-pohon gambut. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menegaskan pengeboran sumber mata air yang dilakukan oleh perusahaan swasta mesti taat aturan dan kebijakan pemerintah terkait dengan pengelolaan sumber daya air.

"Seharusnya mereka mengambil air sesuai dengan izin, bukan sesuai dengan hasil yang didapat dari pengeboran," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Djoko Mursito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia mengemukakan, pemberian izin pemerintah untuk memanfaatkan sumber air melalui pengeboran oleh pihak swasta bukan berarti menguasai sumber air namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, ujar dia, diperlukan fungsi pengendalian dan fungsi pelaksanaan dalam pengelolaan pengeboran air tersebut.

Djoko mencontohkan ada perusahaan air minum kemasan yang mendapat izin mengebor dengan kedalaman 18 meter, namun mereka mengambil air dengan kapasitas 80 liter/detik sesuai dengan hasil pengeboran.

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah menyurati Menteri Hukum dan HAM untuk menanyakan kelanjutan kerja sama sebelum pembatalan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dari situ, dinyatakan bahwa kerja sama masih berlaku hanya perlu penyesuaian dan pengawasan," katanya.

Sebelumnya, pencabutan Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) tidak bakal mengganggu pemenuhan kebutuhan air minum karena izin terkait dengan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat tetap berada di tangan pemerintah.

"Pencabutan UU SDA membuat perubahan kebijakan dalam pengelolaan air minum yaitu tidak diperbolehkannya pengusahaan air minum menjadi penguasaan air minum. Dalam hal ini swasta tidak diperbolehkan lagi mengelola air minum dari hulu sampai hilir," kata Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muhammad Natsir di Jakarta, Selasa (19/5).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, menurut dia, izin pemanfaatan SDA nantinya tetap dimiliki oleh pemerintah yakni BUMN dan BUMD yang telah ditunjuk yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) di masing-masing daerah.

PDAM, lanjutnya, akan menangani antara lain sambungan rumah sehingga pelayanan tersebut bakal menjangkau hingga masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi pelayanan kebutuhan dasar.

Namun, ia mengemukakan bahwa untuk pelayanan seperti unit air baku, produksi, dan jaringan distribusi utama sebenarnya bisa bekerja sama dengan pihak swasta.

"Ada tanggungjawab negara untuk melakukan pengawasan dan pengendalian. Kebijakannya akan berbeda dengan pengelolaan air dan sumber air yang terjadi selama ini. Dengan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang baru nanti akan dilakukan standarisasi kontrak, juga dilakukan pengawasan terhadap jalannya kontrak, dan harus ada pelaporan dari pihak yang melakukan kerjasama tersebut kepada pemerintah," kata Natsir.

Kemudian, tarif juga harus ditentukan oleh pihak pemerintah sehingga bentuk kerja sama dengan swasta akan seperti penugasan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), akses aman air minum sampai dengan 2013, baik melalui jaringan perpipaan dan non-perpipaan, telah mencapai 67,7 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah itu air minum yang terpenuhi melalui perpipaan 20 persen.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

2 September 2023

Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021. Polemik tentang penggunaan air tanah di DKI Jakarta tengah menjadi perbincangan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sifat Air Tanah dan Bahaya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Lingkungan

Proses pembentukan air tanah diawali dengan hujan yang jatuh di permukaan bumi, diserap ke dalam tanah kemudian melalui proses yang disebut infiltrasi.


LPBI NU Usul Perda Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Direvisi

5 Agustus 2023

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
LPBI NU Usul Perda Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Direvisi

Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta Laode Kamaludin meminta agar Perda tentang pajak air tanah direvisi.


Air Minum Jakarta Tercemar Bakteri E. Coli dari Tinja akibat Eksploitasi Air Tanah

15 November 2022

Penjual air bersih mengisi air bersih di kawasan Muara Angke, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Sejak tahun 1980-an, warga Muara Angke, Jakarta Utara, mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Selama bertahun-tahun, untuk memenuhi kebutuhan air minum mereka terpaksa membeli air isi ulang atau air kemasan, Warga Muara Angke mengaku harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari dengan harga Rp2.500,- per jeriken. diantaranya tinggal di Blok Limbah, Blok Eceng, dan Blok Empang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Air Minum Jakarta Tercemar Bakteri E. Coli dari Tinja akibat Eksploitasi Air Tanah

Arief Nasrudin menyebutkan penyebab air minum di Jakarta tercemar bakteri E. coli dari tinja karena eksploitasi air tanah berlebihan.


PAM Jaya Butuh Pasokan Air Baku 11.150 Liter per Detik untuk Raih Target 2030

9 Agustus 2022

Sejumlah warga Muara Angke membawa jerigen saat melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022. Para warga yang datang dari blok Limbah, blok Eceng dan blok Empang RW 022 Muara Angke ini menggelar aksi terkait krisis air bersih yang melanda di pemukiman mereka. Selain meminta layanan air bersih, mereka juga meminta agar PAM Jaya melakukan pelayanan suplai air minum menggunakan kios air sementara untuk warga sebanyak 293.208 liter per hari, dan pemberlakuan tarif air sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2021 yaitu seharga Rp. 1.575,-/ meter kubik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PAM Jaya Butuh Pasokan Air Baku 11.150 Liter per Detik untuk Raih Target 2030

Untuk penuhi air baku, PAM Jaya juga akan mengembangkan SPAM Pesanggrahan, SPAM Jatiluhur I, SPAM Buaran dan SPAM Ir H Djuanda/Jatiluhur II.


Hentikan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta, DKI Harus Percepat Bangun Pipa Air Minum

8 Agustus 2022

Warga mencuci baju dengan air seadanya di Kampung Bandan, Jakarta, Senin (20/2). Saat ini kebutuhan air bersih masyarakat Jakarta yang mencapai 21.000 liter per detik belum mampu dipenuhi PAM Jaya yang tiap harinya hanya memproduksi sebanyak 18.000 liter per detik. Akibatnya, sebagian masyarakat membelinya dari pihak lain dan mengeksploitasi air tanah tanpa kontrol memadai. Tempo/Tony Hartawan
Hentikan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta, DKI Harus Percepat Bangun Pipa Air Minum

Jika eksploitasi air tanah berlangsung terus-menerus, diprediksi 90 persen wilayah Jakarta akan tenggelam pada 2050.


Pemprov DKI akan Tegas soal Zonasi Bebas Air Tanah Mulai Agustus 2023

23 Juli 2022

Barisan gedung bertingkat di kawasan jalan Gatot Soebroto, Jakarta.
Pemprov DKI akan Tegas soal Zonasi Bebas Air Tanah Mulai Agustus 2023

Gedung berlantai lebih dari delapan dan luas lahan lebih dari 5 ribu meter persegi tidak diizinkan lagi memakai air tanah


Top 3 Tekno Berita Kemarin: Mahasiswi Undip di Sea Games, Banjir Rob di Semarang

25 Mei 2022

Rezza Octavia memamerkan medali emas yang diraih di Olimpiade Vietnam. (instagram/@rezzaoctavia)
Top 3 Tekno Berita Kemarin: Mahasiswi Undip di Sea Games, Banjir Rob di Semarang

Selain medali emas SEA Games dari Mahasiswi Undip dan Banjir rob Semarang, ada pula berita tentang jumlah penutur Bahasa Indonesia di dunia kini.


Banjir Rob Parah Terjang Semarang, Pakar Lingkungan: Banyak Problem di Pesisir

24 Mei 2022

Foto udara kondisi banjir limpasan air laut ke daratan atau rob yang merendam kawasan Terminal Petikemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 Mei 2022. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Banjir Rob Parah Terjang Semarang, Pakar Lingkungan: Banyak Problem di Pesisir

Sebanyak 13 daerah di Jawa Tengah dilanda banjir rob sejak Senin hingga hari ini, Selasa 24 Mei 2022.


Minta PDAM Kurangi Penggunaan Air Tanah, Berikut Intruksi PUPR

9 Desember 2021

Menteri  Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar,  saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI tentang Penetapan Hasil Pebahasan Alokasi Anggaran Sesuai Nota Keuangan RAPBN TA 2021, Selasa (15/9) di Gedung Nusantara DPR, Jakarta.
Minta PDAM Kurangi Penggunaan Air Tanah, Berikut Intruksi PUPR

PUPR minta PDAM bisa mengolah air minum dengan tidak menggunakan air tanah.


Pantai Utara Jawa Tengah Tenggelam, Ini Langkah yang Diambil Pemdanya

15 Oktober 2021

Seorang warga memperhatikan kapal Tongkang yang terdampar, di Pantai Utara, Martoloyo, Tegal, Jawa Tengah, Senin, 7 Desember 2020. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pantai Utara Jawa Tengah Tenggelam, Ini Langkah yang Diambil Pemdanya

Di antara upaya jangka pendek yang dilakukan Pemda Jawa Tengah adalah pembangunan jalan tol yang terintegrasi dengan tanggul laut dan kolam retensi.