TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memperpanjang moratorium perizinan usaha perikanan tangkap sampai akhir Oktober 2015. Sebab, kasus pencurian ikan atau illegal fishing, masih marak terjadi.
"Perpanjangan moratorium tersebut karena saat diberlakukan beberapa bulan terakhir ternyata illegal fishing masih marak terjadi di perairan Indonesia," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Ronald Sorongan di Manado, Jumat.
Ronald mengatakan, selain pencurian ikan, pendataan kapal seluruh Indonesia belum rampung dikerjakan tim verifikasi. Dengan demikian, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara masih memperpanjang kebijakan tersebut.
Namun, kata dia, jika tim verifikasi telah selesai mendata, kemungkinan ada kebijakan dari moratorium tersebut. Ia menjelaskan memang Sulawesi Utara telah menyurati Ibu Menteri. Dan, bukan hanya provinsi ini, hampir semua provinsi di Indonesia terkena dampak tersebut.
Secara nasional, pemberlakuan moratorium tersebut menguntungkan banyak pihak. Sebab, selain adanya pemeliharaan biota laut, juga akan mengurangi dan menghentikan kegiatan illegal fishing. Illegal fishing, ujar dia, banyak terjadi juga di Sulawesi Utara yang tanpa disadari merugikan daerah ini.
ANTARA