TEMPO.CO, Jakarta - Kerugian yang ditimbulkan akibat kemacetan di jalan raya DKI Jakarta mencapai Rp 65 triliun per tahun. "Data menunjukkan kerugian akibat kemacetan di Jakarta mencapai Rp 65 triliun per tahun," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2015.
Arie memaparkan, kerugian ekonomi ini tentunya belum termasuk kerugian nonekonomi, seperti kondisi psikologis pemakai jalan dan efek domino lain, antara lain berkurangnya produktivitas masyarakat akibat kemacetan.
Arie juga menyatakan saat ini data jalan dan lalu lintas yang dimiliki oleh setiap institusi berbeda-beda. Karena itu, perlu dilakukan penyeragaman informasi yang sinergis untuk kepentingan bersama.
Permasalahan ini menjadi isu bersama yang diakibatkan oleh berbagai hal, seperti jalan rusak, banjir karena drainase yang kurang baik, dan kecelakaan lalu lintas, sehingga diperlukan koordinasi berkelanjutan di antara para pemangku kepentingan. "Agar persoalan ini dapat diatasi dengan lebih efektif dan efisien," ucapnya.
Sinergitas data merupakan awal yang diperlukan untuk mendapatkan informasi yang akurat, sehingga ke depan dapat dilakukan langkah-langkah yang terintegrasi oleh semua institusi terkait.