BISNIS.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akhirnya menetapkan harga patokan petani (HPP) gula naik dari Rp 8.500 per kilogram menjadi Rp 8.900 per kilogram menyusul desakan dari para petani tebu di Indonesia.
"Sesuai aturan, gula kristal putih (GKP) yang dikonsumsi HPP-nya ditetapkan 8.900 per kg. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dan diumumkan saat ini," katanya saat menjawab desakan petani tebu PTPN X dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di PG Gempolkerep, Mojokerto, Kamis, 21 Mei 2015.
Baca Juga:
Sebelumnya, HPP gula di Indonesia pada 2010 adalah Rp 6.350 per kg, kemudian pada 2011 naik menjadi Rp 7.000 per kg, pada 2012 dan 2013 stagnan hanya Rp 8.100 per kg, dan pada 2014 menjadi Rp 8.500 per kg.
Penetapan HPP tersebut dipertegas oleh Presiden Jokowi saat dengar pendapat dengan para petani tebu Mojokerto. "Kan, enggak perlu yang lain, toh? Yang perlu didengarkan angkanya, kan?" ujar Jokowi.
Desakan penetapan HPP yang lebih tinggi itu lantaran para petani tebu kerap merugi akibat biaya pokok produksi yang semakin tinggi. Selain itu, saat ini terjadi surplus gula nasional akibat rembesan gula rafinasi di pasar yang dianggap meresahkan petani tebu.