TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Perhubungan hari ini meluncurkan izin slot rute angkutan udara secara online. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, perizinan online ini diluncurkan agar pelayanan kepada maskapai penerbangan menjadi efektif dan efisien. "Lebih transparan juga," kata dia di kantornya, Rabu, 20 Mei 2015.
Peluncuran perizinan online ini ditandai dengan dibubarkannya Indonesia Slot Coordinator (IDSC) yang selama ini menjadi lembaga pengatur slot time penerbangan. Peran pengatur slot itu kini digantikan Indonesia Airport Slot Time Management (IASM).
IASM tersebut, menurut Bambang, dikelola tiga Badan Usaha Milik Negara yakni Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia), PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II serta di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Pengaturan slot time yang sebelumnya secara manual sekarang seluruhnya bisa diajukan secara online menggunakan sistem berbasis situs yang terintegerasi dan berstandar internasional," ujar Bambang. Manajemen slot time ini juga memakai aplikasi yang telah digunakan di 350 bandara internasional di 34 negara.
"Dengan aplikasi ini, IASM akan mengatur slot time yang terintegrasi dengan Aviationet, sehingga pengawasan oleh Ditjen Perhubungan Udara lebih mudah dan akurat," Bambang menjelaskan. Melalui Aviationet, dia menambahkan, semua pelayanan online di Ditjen Perhubungan Udara seperti slot time, izin usaha angkutan udara, izin rute penerbangan dan izin terbang.
Secara teknis, pengajuan izin rute penerbangan kini lebih sederhana. "Pemohon cukup mengisi formulir dengan mengakses situs aol.dephub.go.id, kemudian menyiapkan dokumen yang telah dipindai untuk diunduh." Nantinya, ujar Bambang, setiap maskapai bakal mendapat akun khusus mengajukan izin sesuai jenis perizinannya.
Izin rute akan disetujui jika rute-rute yang diinginkan telah terdaftar dalam izin usaha angkutan udara. Pengajuan izin usaha baru maupun pengembangan angkutan udara pun, menurut Bambang dapat dilakukan secara online. Proses ini semakin efisien dan efektif karena pembayaran untuk perizinan juga telah terintegrasi melalui sistem Hub Payment.
Dengan adanya hub payment, kata Bambang, setiap permohonan yang telah disetujui akan menerima tagihan penerimaan negara bukan pajak yang dapat dibayarkan secara online melalui 24 bank persepsi dan PT Pos Indonesia. "Pembayarannya bisa lewat ATM, internet banking, teller bank, atau langsung ke kantor pos, dan langsung masuk ke rekening kas negara."
PRAGA UTAMA