TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama (Maritim) Dicky R. Munaf, mengatakan, sejak 2013, lembaganya telah melakukan 8 kali razia kapal pencuri ikan di sejumlah wilayah di Indonesia. Sejauh ini Bakamla telah memeriksa sekitar 8.200 kapal nelayan asing dan Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menahan 27 kapal nelayan asing," kata Dicky kepada wartawan di kantor Bakamla, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2015.
Dari jumlah tersebut, Dicky mencatat 14 kapal nelayan asing sudah ditenggelamkan oleh Bakamla. Sisanya, 13 kapal, masih dalam proses persidangan dan menunggu vonis hakim.
Dicky mengatakan 27 kapal nelayan asing itu ditangkap karena tak punya izin menangkap ikan di perairan Indonesia. Jika dihitung-hitung, penangkapan 27 kapal tersebut mampu menyelamatkan kekayaan negara senilai lebih dari Rp 90 miliar.
Bakamla juga sering menemukan pelanggaran yang dilakukan kapal nelayan Indonesia. Sebagian besar dari nelayan itu memancing di wilayah yang tidak sesuai dengan izin. "Seharusnya tangkap ikan di perairan A, malah ke lokasi B. Tapi kami tak tangkap mereka, hanya lakukan pembinaan," kata Dicky.
Baca Juga:
INDRA WIJAYA