TEMPO.CO, Jakarta - Waktu sosialisasi prgram jaminan pensiun yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Ssosial Ketenagakerjaan dipastikan akan sangat singkat. Sebab sampai saat ini rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang program tersebut belum ditandatangani.
Minimnya waktu sosialisasi dinilai akan menyulitkan masyarakat, terutama kalangan pekerja, dalam memahami manfaat program yang akan berjalan pada 1 Juli nanti itu.
"Seharusnya Presiden berani tegas dan segera menandatangani RPP itu dan segera melakukan sosialisasi satu setengah bulan ini," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Rabu, 20 Mei 2015.
Menurut dia, Presiden harus segera menandatangani RPP tersebut dengan mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Manfaat Jaminan Pensiun, yaitu manfaat pasti dan nilainya harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.
"Pemerintah tidak boleh lagi hanya mengumbar janji, dan RPP ini harus segera diputuskan agar waktu sosialisasi cukup," ucapnya.