TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan pemerintah masih perlu membahas lebih dalam lagi ihwal wacana perluasan pengampunan pajak (tax amnesty) bagi terpidana korupsi. Saat ini pemerintah belum membuat aturan baru tentang perluasan fasilitas tax amnesty.
"Hingga saat ini kan yang tidak bisa mendapat fasilitas tax amnesty adalah pelaku kejahatan terorisme dan narkotika. Tidak ada ampun untuk kedua kejahatan itu," katanya di Jakarta, 20 Mei 2015.
Agar pembahasan lebih matang, lanjut Mardiasmo, Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu dekat akan mengundang aparat penegak hukum untuk membahas penerapan tax amnesty. "Rencananya pekan ini kami ajak penegak hukum."
Wamenkeu mengatakan wacana penerapan tax amnesty bagi pelaku koruptor atau pemilik rekening gendut memerlukan dukungan peraturan yang kuat. Menurut dia, peraturan kementerian saja tidak cukup. "Perlu ada undang-undang," kata Mardiasmo.
Di sisi lain, tidak semua target pajak yang menyimpan dananya di luar negeri terindikasi kasus korupsi. Namun Mardiasmo berharap upaya pemberiaan fasilitas pajak bisa berjalan lebih optimal meningkatkan pendapatan negara dibandingkan sebelumnya. Ia beralasan Dirjen Pajak kali ini didukung oleh data yang lengkap. "Kita lihat saja perkembangannya," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN