Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat Untuk Jadi Negara Maritim

image-gnews
Meme Tol Laut yang berhasil dibangun di masa 100 hari pemerintahan Jokowi. 1cak.com
Meme Tol Laut yang berhasil dibangun di masa 100 hari pemerintahan Jokowi. 1cak.com
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:  Wakil Ketua Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia, atau Indonesian National Shipowners Association (INSA), Witono Suprapto mengatakan, Indonesia harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan konsep Poros Maritim Dunia yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Aspek pertama yang harus menjadi fokus ialah membangun konektivitas antarwilayah, bukan hanya lewat jalur tol laut tapi juga terkoneksi dengan perhubungan udara dan darat," katanya  dalam Seminar Maritim Nasional di Kementerian Perhubungan, Senin, 18 Mei 2015.

Berdasarkan kajian INSA, untuk mendukung konektivitas tersebut, ada berbagai infrastuktur yang dibutuhkan Inddonesia. Antara lain yakni 7 juta truk, 3000 kapal pelayaran, 14.306 kapal niaga, 250 kapal ASDP, 260 kapal perintis, 2.000 depo kontainer, 2.154 terminal, 3.671 Gerbong KA, 560 pesawat, hingga penambahan pelabuhan.

Menurut ia, dengan luas wilayah Indonesia, infrastruktur perhubungan saat ini masih sangat kurang.  Witono mencontohkan,  saat ini Indonesia baru punya 72 pelabuhan di pulau-pulau besar.

Selain kendala minimnya  infrastruktur, Witono menyebutkan pembangunan maritim di Indonesia juga masih banyak yang harus dibenahi. "Seperti kebijakan-kebijakan terkait teknis, ketentuan perdagangan, tarif, dan moneter."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti Jakarta Tjuk Sukardiman mengatakan, pembangunan maritim Indonesia, dengan penerapan konsep tol laut harus dibarengi dengan penerapan asas cabotage. Jika diartikan, transportasi maritim dalam negeri harus menggunakan kapal berbendera nasional dan awak kapal dalam negeri.

Salah satu negara yang sudah menerapkan prinsip ini ialah Cina. Kalau di sana kapalnya harus dibuat oleh orang Cina, pelautnya orang Cina, dan galangan kapalnya juga milik Cina." Asas cabotage  pada akhirnya akan  menjadikan angkutan laut Indonesia lebih banyak, andal, dan terjangkau  masyarakat luas," ucapnya.

PRAGA UTAMA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.