TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dengan target penerimaan daerah sebesar Rp 7 triliun pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan gencar melakukan penagihan terhadap perusahaan yang tidak membayar pajak alat berat secara benar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatra Selatan Muslim mengatakan pemerintah terus melakukan penagihan pajak alat berat. Sejak awal tahun ini, mereka telah menagih ke 30 perusahaan.
“Tentunya kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi, sebelum penagihan itu, pendekatan kepada perusahaan dilakukan secara persuasif. Nah, kalau masih menolak, apa boleh buat, kami akan melakukan penyitaan,” ujarnya, Minggu, 17 Mei 2015.
Muslim memperkirakan potensi penerimaan pajak dari alat berat mencapai Rp 6-10 miliar per tahun. Namun, realisasi penerimaan pajak alat berat selama ini justru jauh lebih rendah.
Pada 2014 sumbangan penerimaan pajak alat berat hanya Rp1,25 miliar.
Guna mengejar pajak alat berat tersebut, Dispenda Sumsel menggandeng Polisi Pamong Praja Sumsel dan Kejaksaan Negeri Sumsel, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perkebunan, Dinas PU Pengairan dan pemerintah kabupaten/kota.