TEMPO.CO, Benjina - PT Pusaka Benjina Resources (PBR) membantah tudingan telah melakukan perbudakan (human trafficking) terhadap ribuan awak kapal asing. Perusahaan ini mengklaim telah memberikan fasilitas dan hak kepada para anak buah kapal (ABK) meskipun sudah tak beroperasi sejak November 2014 akibat moratorium perizinan kapal penangkap ikan asing.
"Gaji tetap kami bayar," ujar bekas supervisor PT PBR, Wahyu Setyojatmiko, pada saat pendataan kepulangan para ABK di kantor PBR, Minggu, 17 Mei 2015. Pria yang sekarang bertugas sebagai penjaga perusahaannya ini mengatakan para ABK rutin menerima gaji sebesar Rp 1,7-2,2 juta setiap bulan.
Baca Juga:
Ihwal para pekerja ilegal, Wahyu mengatakan tak tahu-menahu. Ia mengklaim perusahaannya hanya menggunakan jasa ABK. "Kami baru tahu setelah ada kasus ini. Ternyata perekrutan menggunakan jasa agen," kata Wahyu.
Namun Wahyu tak bersedia mengungkapkan nama agen dan proses perekrutan awak kapalnya yang berasal dari Thailand. "Seharusnya kepolisian Thailand yang mengungkapkan itu," katanya.
Selain itu, Wahyu membantah telah melarang para awak menyalurkan hasrat seksual. Mereka, kata dia, justru bebas melakukan hubungan badan. "Kami bahkan pernah menerima tagihan utang dari PSK atas awak kami," katanya.
Wahyu enggan berkomentar banyak tentang penyitaan empat kapal dan penetapan tujuh tersangka yang berasal dari perusahaannya, termasuk Direktur PBR Hermanwir Martino. "Itu biar penegak hukum saja yang menjawab."
ANDI RUSLI