TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyetujui penurunan empat pos tarif komponen pesawat terbang menjadi 0 persen untuk meningkatkan daya saing industri perbaikan dan perawatan pesawat atau maintenance, repair, and overhaul (MRO) di dalam negeri.
"Industri aviasi kedirgantaraan adalah salah satu industri yang akan mendapatkan insentif. Alhamdulillah, telah disetujui pada 28 April 2015," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi Elektronika, dan Telematika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawan di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2015.
Putu menjelaskan, untuk komponen atau bahan baku komponen yang tidak diturunkan bea masuknya, Kementerian memberikan fasilitas insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) dengan alokasi anggaran Rp 400 miliar setiap tahun.
Fasilitas tersebut, ujar dia, bisa dimanfaatkan industri MRO, industri komponen pesawat terbang, industri pesawat terbang, serta industri penerbangan.
Menurut Putu, industri penerbangan nasional saat ini memiliki sekitar 61 maskapai penerbangan niaga, yang beroperasi terjadwal dan tidak terjadwal, dengan populasi 750 pesawat pada 2014 dan diperkirakan akan mencapai 1.030 pesawat pada 2017.
"Pada 2014, pasar global industri MRO mencapai 57 miliar dollar AS dan diprediksi tumbuh sebesar 4,1 persen. Diramalkan, pada 2022, Asia-Pasifik akan menjadi pusat pertumbuhan MRO," tutur Putu.
Industri penerbangan, kata Putu, cenderung tidak melakukan kegiatan perawatan pesawatnya, melainkan dengan dialihdayakan kepada perusahaan yang bergerak di bidang MRO.
Di Indonesia terdapat 72 MRO yang teregister AMO dan DKU-PPU serta 28 MRO, di antaranya merupakan anggota Asosiasi Perawatan Pesawat Indonesia atau Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA).
ANTARA