TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan saat ini pemahaman konsumen Indonesia masih rendah. Salah satu musababnya, kurangnya sosialisasi tentang produk-produk yang memiliki standar untuk dikonsumsi. Rachmat mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar memasukkan kurikulum perlindungan konsumen ke sekolah.
"Supaya perlindungan konsumen diketahui masyarakat sejak kecil," katanya dalam acara Hari Konsumen Nasional di Monas, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2015.
Saat ini indeks keberdayaan konsumen masyarakat di kota besar masih 39,14. Artinya, pengetahuan masyarakat soal hak dan kewajiban konsumen masih rendah bila dibanding Eropa sebesar 51,31.
Survei juga membuktikan bahwa hanya 11 persen masyarakat Indonesia yang berani mengadukan dan memperkarakan penjual atas produk yang merugikan ataupun tidak memenuhhi standar. "Jika dibiarkan, karena konsumen kita terbesar keempat dunia, kita akan terus terjepit di tengah pasar," ujar Rachmat.
Selain membuat indeks keberdayaan konsumen, Kementerian membentuk lebih banyak badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di daerah-daerah. Saat ini baru tersedia 78 BPSK dan semuanya belum berfungsi optimal.
Nantinya, konsumen yang sudah mengetahui haknya diharapkan lebih berani memperkarakan produsen yang merugikan ke BPSK. Langkah ini juga bertujuan mengawasi penjualan produk ilegal yang memperbesar potensi kehilangan pendapatan negara.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, terdapat sembilan hak konsumen Indonesia. Berikut ini hak-hak itu.
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan dispensasi, ganti rugi dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain.
ROBBY IRFANY