TEMPO.CO , Jakarta: Hingga 30 April 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 310,1 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 23,96 persen.
“Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya,” kata Direktur Penyuluhan Pelayaann dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2015.
Berdasarkan data yang tercatat pada dashboard penerimaan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan 30 April 2015, penerimaan pajak penghasilan (PPh) non-minyak dan gas adalah sebesar Rp 180,17 triliun. Angka ini lebih tinggi 10,58 persen dibandingkan periode yang sama di 2014 dengan PPh non-migas tercatat sebesar Rp 162,94 triliun.
Menurut Mekar, PPh non-migas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pertumbuhan yang tertinggi dicatatkan oleh PPh Pasal 26 yang dibayarkan wajib pajak di luar negeri, yakni 30,6 persen, atau sebesar Rp 11,98 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 9,18 triliun.
Pertumbuhan tinggi selanjutnya dari PPh Final yakni 21,23 persen atau sebesar Rp 30,44 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 25,11 triliun. Pencapaian ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Pertumbuhan yang cukup besar juga tercatat dari PPh Pasal 25/29 Badan, yakni 10,47 persen atau sebesar Rp 74,83 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 67,74 triliun. Untuk PPh Pasal 21 pertumbuhan tercatat 9,6 persen atau sebesar Rp 36,06 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 32,91 triliun.
Selain itu, pertumbuhan yang cukup tinggi juga dicatatkan PPh Pasal 23 yakni 9,1 persen atau sebesar Rp 8,52 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 7,81 triliun. Sedangkan untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi pertumbuhan tercatat sebesar 8,52 persen atau sebesar Rp 2,70 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp 2,49 triliun.
“Pertumbuhan yang dicatatkan PPh non-migas Lainnya, PPh Pasal 26, PPh Final, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tersebut patut disyukuri karena mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dalam membayar pajak,” ujar Mekar.
PINGIT ARIA