TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyita ratusan dokumen dari kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. Sebagian dokumen itu akan dijadikan alat bukti kasus korupsi pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun. "Ada 500 dokumen yang kami sita," ujar penyidik Bareskrim, Brigadir Satu Didimus Damiamus, Selasa, 5 Mei 2015.
Didimus menuturkan semua dokumen itu disita setelah pihaknya menggeledah kantor PT TPPI selama enam jam sejak pukul 13.20 WIB. Sebelas penyidik yang diterjunkan dalam penggeladahan tersebut mengangkut semua dokumen yang disimpan dalam 12 kardus ke Bareskrim. "Soal apa saja jenis dokumennya, kami tidak bisa menjelaskan," katanya.
PT TPPI merupakan perusahaan modal asing yang bergerak di industri pertokimia. Perusahaan yang berkantor di gedung Mid Plaza, Jakarta, itu bertetangga dengan PT Tuban Petrochemical Industries di lantai 21. "Keduanya dimiliki oleh pemilik yang sama," ujar salah seorang petugas keamanan yang enggan menyebut namanya.
PT TPPI diduga bermasalah setelah PT Pertamina menyuntikkan dana melalui skema tolling agreement sejak November 2014 hingga Mei 2014. Polisi menduga perusahaan itu dijadikan tempat pencucian uang, sehingga merugikan keuangan negara sebesar US$ 140 juta.
RIKY FERDIANTO