TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan komunikasi dan informatika raksasa, Google, berencana meluncurkan portal yang memfasilitasi perdagangan paten secara online. Situs itu juga menjadi ajang promosi pemilik hak paten baru untuk mengenalkan hasil karyanya kepada investor.
"Kami ingin melihat seberapa besar peluang dari terobosan ini," ujar Deputi Konselor Hak Paten Google, Allen Lo, melalui blog pribadinya, sebagaimana dilansir Reuters pada Selasa, 28 April 2015.
Baca Juga:
Situs itu rencananya akan berjudul The Patent Purchase Promotion Program. Tahap eksperimen di mulai pada 8 hingga 22 Mei nanti, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi dan riset pasar pada akhir Juni.
Secara sederhana, situs bakal berisi penawaran pembelian hak paten oleh pemegangnya. Penjual juga harus mencantumkan harga dan deskripsi 'barang jualannya'.
Lebih lanjut, Lo mengemukakan rencana ini disebabkan mengendurnya penegakan hukum hak paten di dunia virtual di beberapa negara. Padahal, sektor ini masuk dalam penyumbang pajak negara yang diperhitungkan.
Selain itu, Google menganggap perusahaan calon pembeli paten juga membutuhkan inovasi teknologi dalam rangka efisiensi produksi ataupun perluasan pasar. "Kami akan berperan menjembatani mereka lewat situs ini," kata Lo.
ROBBY IRFANY | REUTERS