TEMPO.CO, Malang - Enam perajin usaha mikro kecil dan menengah mendapat sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk produk yang diciptakan. Hak paten itu diserahkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. "Sertifikat diberikan secara cuma-cuma," kata Puspayoga di Malang, Selasa 21 April 2015.
Keenam perajin yang mendapat HAKI itu antara lain perajin batik, perajin keris, perajin topeng Malangan, perajin bordir, dan kaligrafi. Setelah mendapat sertifikat itu, karya yang diciptakannya menjadi hak para perajin yang tak bisa ditiru. Sehingga para perajin terlindungi dari pembajakan atau usaha meniru motif maupun karya yang telah dibuatnya.
Dengan sertifikat HAKI, hak para perajin semakin terlindungi. Untuk itu, para perajin diminta untuk mengurus HAKI dan sertifikat halal untuk produk makanan. Sehingga pasar akan semakin luas dan semakin mendongkrak penjualan. "Sertifikat diberikan kepada peranjin yang kualitas dan berkarya bagus."
Para perajin juga diminta berkoperasi. Tujuannya untuk memudahkan permodalan dan manajemen. Kementerian Koperasi memudahkan pendaftaran dan pengurusan akta koperasi. "Biaya pembuatan akta gratis. Kami sudah bekerjasama dengan notaris."
Para pemula dan calon pengusaha mikro dan kecil akan dipermudah perizinannya. Izin usaha bagi usaha mikro cukup di kecamatan. Sedangkan Bank Indonesia akan membantu menerbitkan kartu kredit untuk pembiayaan atau permodalan.
EKO WIDIANTO