TEMPO.CO, Malang - Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar Kabupaten Malang mensosialisasikan larangan penjualan minuman beralkohol kepada pemilik toko modern atau toko retail berbentuk minimarket, supermarket, serta toko besar lain. “Peraturan itu berlaku mulai hari ini. Namun kami harus sosialisasikan dengan mengundang pimpinan dan pemilik minimarket, waralaba, dan toko untuk bertemu Jumat besok,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar Kabupaten Malang Helijanti Koentari, Kamis, 16 April 2015.
Yang diundang adalah Alfamart, Indomaret, dan RajawaliMart, serta toko besar lain. Sebenarnya mereka telah mengetahui larangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Meski mereka sudah mengetahui lebih dulu, Dinas Perdagangan merasa perlu memberitahukannya secara resmi bahwa mereka dilarang menjual minuman keras. Peringatan diberikan kepada toko yang kedapatan menjual minuman keras. Dinas Perdagangan akan mencabut izin tempat usaha yang tetap menjual minuman keras meski sudah diperingati dua kali.
Apalagi pemerintah sudah memberikan waktu tiga bulan sejak awal Januari lalu kepada semua toko modern untuk menarik produk minuman beralkohol golongan A. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 5 persen atau lima per seratus.
“Kalau masih bandel, ya, dicabut saja izin tempat usahanya,” tuturnya. Selama ini, ucap Helijanti, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras. Sebab, izin penjualannya ada di tingkat provinsi.
Data per Maret 2011, toko modern di Kabupaten Malang berjumlah 91 unit yang tersebar di 33 kecamatan. Toko modern ini berbentuk minimarket, yakni 54 Indomaret dan 37 Alfamart. Sedangkan toko retail RajawaliMart, milik PT Rajawali Nusantara Indonesia, masih kurang dari sepuluh unit.
ABDI PURMONO