TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Subdirektorat PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Rudi Richardo memastikan kondisi tersangka kasus penyusupan penumpang pesawat Garuda Indonesia, Mario Steven Ambarita, 21 tahun, dalam kondisi sehat. "Dia sangat sehat," katanya, Kamis, 9 April 2015.
Menurut Rudi, kondisi prima Mario terlihat sejak proses penyidikan pertama sesaat ia ditangkap saat keluar dari rongga ban pesawat Garuda Indonesia GA 177 rute Pekanbaru-Jakarta pada Selasa petang, 7 April lalu. "Kalau kondisinya tidak sehat mana bisa kami melakukan pemeriksaan," kata Rudi.
Karena kesehatan Mario itulah, Rudi mengatakan, proses penyidikan dan olah kejadian tempat kejadian perkara tahap pertama di Bandara Soekarno-Hatta tadi malam berjalan lancar. "Hasilnya sesuai dengan berita acara pemeriksaan Mario," ucap Rudi.
Tuntas olah TKP di Soekarno-Hatta, pagi ini Mario diterbangkan ke Riau untuk menjalani olah TKP tahap dua. Mario akan memperagakan cara ia menerobos Bandara Syarif Kasim II dan masuk ke rongga ban pesawat Garuda Indonesia GA 177.
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas ulahnya tersebut. "Tindakannya melangar Pasal 421 dan Pasal 435 Undang-Undang Penerbangan tentang memasuki area terbatas publik dan masuk ke area yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Bintang Hidayat.
Atas tindakan nekatnya itu, pemuda asal Rokan Hilir, Riau, itu diancam hukumannya 1 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta.
Bintang mengatakan, PPNS Kementerian Perhubungan telah melakukan penyelidikan terhadap Mario. Hanya saja, kata dia, penyidik belum menemukan motif yang pasti yang melatarbelakangi aksi Mario tersebut. "Sementara ini dia mengaku hanya mau masuk ke dalam pesawat saja," katanya.
JONIANSYAH