TEMPO.CO , Jakarta: PT Pusaka Benjina Resources (PBR) ditengarai melakukan praktik perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) dari sejumlah negara dengan mempekerjakan mereka secara tak manusiawi. Namun berdasarkan hasil telisik Satuan Tugas Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing, PT PBR telah melakukan banyak pelanggaran.
Mas Achmad Santosa, Ketua Satgas Illegal Fishing mengatakan pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran lain. Diantaranya, PT PBR diduga mempekerjakan ABK asing tanpa dokumen jelas.
Baca Juga:
Temuan lainnya, dokumen kapal tak jelas dan terindikasi semua kapal yang dioperasikan adalah kapal asing. "Selain itu, unit pengolahan ikan di darat tak dioperasikan," kata Mas Achmad Santosa di Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Andha Miraza mengatakan akan menjerat PT PBR dengan ketentuan hukum korporasi. Kementerian akan bekerja sama dengan Komnas HAM, Polri, Kementerian Sosial dan Kementerian Luar Negeri.
"PT PBR nanti akan dijerat dengan banyak peraturan," jelasnya. Antara lain regulasi soal larangan kerja paksa, aturan mempekerjakan pekerja asing dan pelanggaran di sektor perikanan.
Menurut penutusan Mas Achmad, Menteri Susi telah berkirim surat ke lembaga-lembaga terkait. Kasus Benjina tak mungkin bisa diselesaikan sendiri oleh KKP.
Nantinya, hasil penyelidikan dari Satgas bisa diteruskan oleh lembaga penegak hukum lainnya baik oleh Kejaksaan Agung maupun Polri," kata Mas Achmad.
KHAIRUL ANAM