TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan harga minyak goreng tak akan terpengaruh peraturan mandatori (kewajiban) campuran 15 persen bahan bakar nabati dalam setiap pemakaian solar. Selain persediaan yang mencukupi, kebijakan pendanaan sawit (CPO Fund) akan menstabilkan harga minyak.
Menurut Gobel, CPO Fund memungkinkan adanya subsidi silang dari industri hulu ke hilir. Dengan begitu, keberlangsungan produksi tetap terjaga bahkan meningkat.
"Harga minyak goreng akan stabil. Selain itu minyak goreng tidak akan memberikan dampak inflasi," katanya di Jakarta, Senin, 6 April 2015. Harga minyak goreng curah saat ini masih sekitar Rp 11 ribu per liter.
CPO Fund adalah wacana yang disampaikan Kementerian Keuangan Sofyan Djalil untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak sawit (CPO) menyusul kebijakan 15 persen biodiesel. CPO Fund merupakan pungutan yang dibebankan kepada pengusaha sawit sebesar US$ 50 per ton.
Apabila harga CPO berada di bawah batas, maka pengekspor sawit cukup membayarkan pungutan ini tanpa bea keluar (BK). Namun, saat harga melejit di atas batas, maka BK dan CPO Fund harus dibayarkan.
CPO Fund dan bea keluar ini berbeda. Pungutan CPO Fund ini tidak masuk dalam kas negara, tapi langsung disubsidikan pada pelaku industri. Rencananya CPO Fund akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
URSULA FLORENE SONIA