TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan Bank Negara Indonesia Tbk Tribuana Tunggadewi mengatakan kasus pemberian kredit dari Sentra Kredit Kecil BNI kepada PT Griya Maricaya Gemilang pada 2010 sebesar Rp 30 miliar tak menyalahi prosedur. “Proses pemberian kredit tersebut telah memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Tribuana kepada Tempo, Kamis, 26 Maret 2015.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka karyawan BNI cabang Parepare terkait dengan dugaan kasus korupsi pemberian kredit untuk renovasi Mall of Makassar. Kejaksaan menilai permohonan kredit itu tak diikuti dengan alasan yang benar, sementara pencairannya dianggap tak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Tribuana, permasalahan debitur muncul ketika dokumen hak guna bangunan yang menjadi jaminan kredit sudah jatuh tempo. Selain itu, permasalahan bertambah saat akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit karena reputasi PT GMG dinilai tak bagus.
“Makanya perusahaan daerah Sulawesi Selatan tak memberikan rekomendasi perpanjangan,” ujar Tribuana. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum terlebih dahulu ihwal hukum kepailitan sebuah perusahaan dalam pemberian kredit.
“Harta perusahaan dan harta pribadi pemilik PT GMG akan masuk dalam budel pailit dan akan dijual untuk membayar kewajibannya kepada BNI,” katanya. Di luar itu, BNI menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan.
Ketiga tersangka yang ditahan Kejaksaan kemarin adalah Gusni Hasanuddin selaku anggota staf Sentra Kredit Kecil BNI, Syahminal Yonnidarma selaku mantan Kepala Sentra Kredit Kecil Parepare, dan Asmiati Khumas selaku analis kredit Sentra Kredit Menengah Makassar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tony Spontana mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari, yakni 25 Maret-13 April 2015. Menurut dia, penahanan perlu dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri sembari mencari satu tersangka lain yang belum diketahui keberadaannya.
ANDI RUSLI | ISTMAN M.P.