TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) sebanyak 15 persen pada solar mulai 1 April 2015. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan kebijakan ini akan menggenjot produksi biodiesel hingga 5,3 juta kiloliter tahun ini.
"Dalam lima tahun lagi, pencampuran BBN bisa mencapai 25 persen," katanya, Senin, 23 Maret 2015.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. Pada 2014, pemerintah menerapkan aturan serupa, tapi hanya mewajibkan pencampuran BBN sebanyak 10 persen. Setelah kebijakan ini berlaku, penggunaan biodiesel mencapai 3,4 juta kiloliter.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan produksi minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku BBN tahun ini akan meningkat dari 31 juta ton menjadi 33 juta ton. "Produksi biodiesel saat ini cukup dengan CPO. Kalau mau dinaikkan menjadi 20 persen juga sudah siap," ujar Rida.
Rencananya, biodiesel hasil pencampuran akan disalurkan kepada 16 badan usaha pemegang izin usaha niaga umum bahan bakar minyak. Pengawasan dilakukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
ROBBY IRFANY