TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pemerintah akan menerbitkan peta dasar untuk mengelola lahan kehutanan. "Tadi dibahas tentang bagaimana agar peta dasar ini bisa untuk mengontrol kebijakan," ujar Siti di kantor Menteri Koordinator Perekonomian Jakarta, Kamis, 19 Maret 2015.
Siti menuturkan peta dasar tersebut, misalnya, terdiri atas empat tema. Antara lain, peta hutan dan peta vegetasi harus sama dengan apa yang dimiliki Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah. "Itu akan disamakan melalui peta dasar," ucapnya.
Menurut Siti, peta dasar tersebut akan menjadi kerangka informasi bagi kementerian, pemerintah daerah, swasta, dan lainnya. Selain itu, juga menjadi tanggung jawab Badan Informasi Geospasial.
ODELIA SINAGA