TEMPO.CO, Jakarta - Awal April mendatang pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk tarif tol. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Irawan mengatakan penerapan PPN ini berlaku langsung untuk semua ruas tol. "Iya rencananya berbarengan semua ruas," ucapnya di Kementerian Keuangan, Kamis, 12 Maret 2015.
Berdasarkan keterangan pers yang diterbitkan kemarin, Dirjen Pajak telah menerbitkan peraturan bernomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Di dalam peraturan itu, pengenaan dan pembayaran PPN disatukan dalam pembayaran tarif tol. Dengan begitu, setiap pengguna akan membayar tarif sesuai besaran tarif ditambah pajak.
Menurut Irawan, salah satu catatan pemerintah untuk penerapan PPN ialah nilai total tarif ditambah pajak haruslah bulat. Dirjen Pajak, kata dia, mengusulkan dua skema penghitungan. "Pertama tarif dibulatkan menjadi Rp 1.000 kalau nilai totalnya di atas Rp 500,” katanya. Ia mencontohkan, jika tarif suatu ruas tol setelah ditambahkan PPN, tarifnya menjadi Rp 8.800, maka tarif akan dibulatkan menjadi Rp 9.000.
Sedangkan skema kedua ialah membulatkan tarif jika nilai totalnya di bawah Rp 500. "Kalau setelah ditambah PPN jadinya cuma Rp 8.200 maka dibulatkan jadi Rp 8.500." Penerapan skema pembulatan ini, kata dia, agar pembayaran oleh pengguna lebih mudah. "Angkanya tidak keriting."
Irawan mengatakan, penerapan PPN ini tidak perlu menunggu kenaikan ruas tol pada September nanti. "Ya nanti kalau ada ruas yang tarifnya naik, tinggal dihitung lagi dengan PPN jadinya berapa." Penerapan PPN pada April akan berlaku buat semua ruas tol baik yang tarifnya akan naik atau tidak.
Meski demikian Irawan belum memastikan apakah peraturan Dirjen Pajak ini nantinya direstui Menteri Keuangan, bahkan presiden untuk ditetapkan menjadi peraturan presiden. "Tergantung Pak Menteri saja."
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Achmad Ghani mengatakan skema penyesuaian tarif tol ini baru akan dibahas Jumat, 13 Maret 2015, bersama Menteri Koordinator Perekonomian. "Belum bisa komentar," ujarnya.
PRAGA UTAMA