TEMPO.CO, Jember - Ketua Forum Komunikasi Usaha Bersama Kelompok Nelayan Kecamatan Puger, Imam Fauzi, mengatakan nasib industri terasi Puger, Jember, di ujung tanduk dengan adanya larangan menangkap ikan menggunakan pukat.
"Kapal payang di Puger masuk dalam kategori pukat yang dilarang," kata Imam kepada Tempo, Kamis, 12 Maret 2015.
Bahan baku terasi adalah udang rebon. Setiap musim udang rebon, ribuan istri nelayan terlibat dalam pembuatan terasi Puger ini. "Ketika tidak musim, hanya pemodal besar saja yang bisa berproduksi," kata Imam.
Ketika sedang tidak musim udang rebon, maka produsen membeli rebon dari pesisir utara Laut Jawa. "Kadang beli dari Tuban, Lamongan," kata Imam.
Namun, kata dia, udang rebon dari pesisir utara kurang enak untuk terasi. Sedangkan nelayan Jember hanya bisa menangkap rebon dengan payang, karena udang rebon tak bisa besar.
Payang itulah yang kini dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Akibatnya, kata Imam, nelayan Jember tidak bisa lagi menangkap bahan baku terasi itu.
Industri terasi sudah menjadi mata pencaharian masyarakat Puger. “Ini salah satu kelebihan atau ciri khas Puger dan hasil produksi Puger," kata dia.
Imam mengatakan beberapa waktu lalu ada salah satu staf Menteri Susi datang ke Puger. Kepada mereka nelayan menyampaikan hambatan sehubungan dengan larangan itu. "Mereka bilang masih mau diusulkan atau dikaji ulang, informasi selanjutnya dan kami belum tahu," kata Iman. Dia tidak bisa membayangkan nasib keluarga nelayan yang tidak bisa memproduksi terasi karena kebijakan Menteri Susi itu.
Ketika musim paceklik seperti saat ini, keberadaan industri terasi cukup untuk menopang perekonomian keluarga pekerja. "Kami bukan menolak mentah-mentah, tetapi mohon dikaji ulang."
Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Jember Mahfud Efendi mengatakan keberatan nelayan sudah disampaikan kepada pemerintah pusat. "Kesimpulannya, peraturan menteri tetap jalan, tapi nanti ada petunjuk pelaksanaan. Kami masih menunggu keputusan kementerian,” katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA