TEMPO.CO, Jakarta - Bank Permata Tbk siap menjalani sidang gugatan perdata perkara pembobolan rekening yang dilayangkan nasabah bernama Tjho Winarto. Persidangan rencananya digelar pada 24 Maret 2015.
"Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti semua proses hukum," ujar Head of Corporate Affair Bank Permata Laila Djaafar, Jumat, 6 Maret 2015. Menurut Laila, berdasarkan investigasi internal Bank Permata, kasus tersebut tak layak masuk ranah perdata.
Laila mengatakan Permata Bank menilai transaksi yang menyebabkan hilangnya duit Winarto adalah valid dan sah sesuai prosedur. Namun Bank Permata juga menilai terdapat unsur pembobolan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab yang berhasil mengubah sandi otentik untuk melakukan transaksi bank melalui Internet.
"Kami juga sudah melaporkan tindak pidana orang yang tak bertanggung jawab ini ke kepolisian," ujar Laila. Laila mengimbau nasabah Bank Permata tak menyebarkan KTP, informasi kartu kredit, maupun debit kepada orang yang tidak dikenal.
Gugatan itu bermula dari hilangnya uang Rp 245 juta di rekening Winarto. Duit tersebut raib tiba-tiba tanpa sepengetahuannya pada 27 Agustus 2014.
Menurut notifikasi tersebut, kata Winarto, transfer dilakukan pada pukul 01.33, 01.37, 01.43, 01.47, 06.39, dan 11.15 WIB. Uang itu ditransfer melalui layanan Internet banking Bank Permata ke rekening di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.
Pada 25 Februari 2015, Winarto secara resmi melapor ke Otoritas Jasa Keuangan perihal kasus pembobolan rekeningnya di Bank Permata. Dalam laporan tersebut, Winarto memaparkan fakta-fakta sepanjang kasus bergulir yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran oleh pihak Bank Permata.
Keesokan harinya, OJK melakukan klarifikasi lewat telepon sekaligus memberikan surat elektronik bahwa telah menerima surat laporan resmi ini.
ANDI RUSLI