TEMPO.CO, Bandung - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrianof Chaniago menyatakan rencana pembangunan Waduk Jatigede sudah memasuki tahap final. "Proyek yang selama ini terkatung-katung akhirnya beres, tinggal eksekusi saja," ujarnya saat ditemui di kampus IPDN, Sumedang, Jumat, 27 Februari 2015.
Keputusan final itu, kata Andrinof, disepakati oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum, dan beberapa kementerian terkait lainnya. "Kalau semuanya lancar, Juni sudah eksekusi," kata dia.
Meski demikian, ia mengatakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mesti segera memberikan solusi atas tergusurnya sebelas ribu rumah penduduk oleh proyek tersebut. Rencananya, pemerintah menyepakati pembayaran ganti rugi ini sebesar Rp 633 miliar.
Pembangunan waduk terbesar di Jawa Barat ini diprioritaskan karena berperan penting. Di antaranya untuk pembangkit listrik dan perairan sawah.
Proyek pembangunan Waduk Jatigede terkatung-katung selama hampir 53 tahun. Waduk ini menjadi prioritas pemerintah dalam sektor pembangunan infrastruktur irigasi. Jatigede dibangun dengan target 90 ribu hektare lahan sawah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menghitung uang ganti rugi untuk warga yang terkena pembangunan proyek Waduk Jatigede. Diperkirakan uang ganti rugi akan melonjak 10 persen dari alokasi semula yaitu Rp 698 miliar.
Adapun warga dari sejumlah desa yang akan tergenang Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, meminta uang ganti rugi Rp 571 juta per keluarga. Permintaan itu menyusul keluarnya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede.
PERSIANA GALIH