Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tender Pemerintah Kini Bisa 3 Hari Kelar

image-gnews
Dua petugas saat menjelaskan cara penggunaan program Whistleblower System, program baru yang diluncurkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Jakarta, Senin (30/4). TEMPO/Imam Sukamto
Dua petugas saat menjelaskan cara penggunaan program Whistleblower System, program baru yang diluncurkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Jakarta, Senin (30/4). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setiabudi Arianta menyatakan aturan baru soal percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa tuntas tiga hari. "Kami memperkenalkan sistem baru, ada tender cepat, jadi lelang waktunya cuma tiga hari," kata dia di Bandung, Kamis, 26 Februari 2015.

Setiabudi mengatakan perubahan aturan tender yang diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2015 yakni Perpres Nomor 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Inpres Nomor 1/2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memungkinkan tender cepat. "Sebelumnya paling cepat 12 hari, kalau sekarang bisa tiga hari kalender," kata dia.

Menurut Setiabudi, aturan tender cepat itu sengaja untuk mempercepat penyerapan anggaran. Dua tahun terakhir, dengan aturan lama misalnya, tender pemerintah rata-rata baru berjalan bulan Juni. "Desainnya di peraturan presiden ini, lelangnya sudah dibuka pada Oktober sehingga Januari sudah bisa teken kontrak. Selanjutnya pada bulan Oktober itu harusnya istirahat, kami hanya membuat laporan saja," katanya.

Setiabudi mengatakan tidak ada batasan untuk jenis pengadaan barang/jasa pemerintah yang bisa memakai jalur cepat ini. "Mau pekerjaan konstruksi, pengadaan barang/jasa lainnya kalau memenuhi kriteria ini silakan," kata dia. "Kriterianya, asal bisa distandarkan spek dan metode kerjanya."

Setiabudi mengatakan percepatan tender itu dimungkinkan karena proses lelang hanya tinggal membandingkan harga yang ditawarkan vendor, penyedia barang/jasa. "Ada kompetisi, tapi hanya harga. Jadi peserta lelang hanya masukin harga saja," kata dia.

Menurut Setiabudi, tender cepat dengan sistem elektronik ini mensyaratkan vendor yang berminat harus sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Begitu mau lelang cepat, kami membuat kriteria, langsung otomatis masuk ke e-mail masing-masing," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiabudi mengatakan aturan baru ini langsung berlaku pada saat ditetapkan presiden pada 16 Januari 2015. Sejumlah daerah serta kementerian/lembaga, diklaimnya sudah menggunakan sistem tender cepat ini. "Kami menggerakkan LPSE seluruh Indonesia," kata dia.

LKPP misalnya, sudah memakai tender cepat ini untuk lelang konstruksi gedung. Kendati mempromosikan tiga hari, lembaga itu merampungkan tender gedung itu enam hari. "Kalau LKPP seminggu, karena ini baru awal, penyedianya masih belum banyak, kami harus screening penyedia dulu," kata Setiabudi.

Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Jawa Barat Sri Mulyono mengatakan pemerintah provinsi saat ini masih menahan pembukaan tender sambil mempersiapkan lelang barang/jasa menggunakan aturan baru tender cepat. "Sambil memahami Perpres 4/2015 ini, sudah ada yang jalan tapi yang kecil-kecil," katanya di sela sosialiasi aturan tender baru itu di Bandung, Kamis, 26 Februari 2015.

Sri mengatakan pemerintah provinsi menargetkan menyelesaikan pedoman tender barang/jasanya paling lama dua pekan ini. "Ini baru menyusun pedoman mengacu perpres, Insya Allah seminggu-dua minggu selesai. Dari sana semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bergerak," katanya.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi

18 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
KPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi

KPK mengawal program transisi energi yang dijalankan PT PLN Persero agar terhindar praktik-praktik korupsi.


LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

27 hari lalu

Dari kiri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Direktur Enterprise dan Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. Ketiganya hadir dalam acara peluncuran Katalog Elektronik Versi 6 di the Ballroom at Djakarta Theater I pada Kamis, 28 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

LKPP menyebut e-Katalog Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.


Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

50 hari lalu

Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Niken Ariati, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang dalam konferensi pers Pelaksanaan Tindakan Korektif di Gedung E, Barantan, Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022. TEMPO/ Khory Alfarizi
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

Stranas PK KPK mencatat bahwa sektor pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah menjadi ladang praktik korupsi yang tumbuh subur di Indonesia.


KPK Cegah 7 Orang dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

50 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 22 April 2019. Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan daerah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah 7 Orang dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK menyebut jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR di Sekretariat Jenderal DPR lebih dari dua orang.


LKPP Sebut Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa Lewat E-Katalog Tembus Rp 161,3 Triliun

7 November 2023

LKPP Sebut Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa Lewat E-Katalog Tembus Rp 161,3 Triliun

Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan realisasi pengadaan produk dalam negeri (PDN) telah mencapai 90 persen.


I2SPE by Ayooklik: Jembatan Keberlanjutan dan Inovasi Digital dalam Pengadaan Barang dan Jasa

4 November 2023

Indonesia International Sustainable Procurement Expo 2023
I2SPE by Ayooklik: Jembatan Keberlanjutan dan Inovasi Digital dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Acara ini memberikan pengetahuan baru kepada para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia


KPK Periksa Wali Kota Bima Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

5 Oktober 2023

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE
KPK Periksa Wali Kota Bima Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK memanggil Wali Kota Bima HM Lutfi atas perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi


Luhut Dorong Penyusunan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik: Saya Yakin Praktik Korupsi Akan Turun

19 September 2023

Pada akhir Juni lalu, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang selanjutnya menjadi PPKM Jawa-Bali. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Luhut Dorong Penyusunan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik: Saya Yakin Praktik Korupsi Akan Turun

Luhut Pandjaitan mengapresiasi progres penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik atau RUU PBJ.


KPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

29 Agustus 2023

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE
KPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK mulai menelisik dugaan korupsi yang menjerat politikus Golkar itu sejak 25 Juli 2023.


KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima

29 Agustus 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan KPK saat ini sedang melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima, NTB