TEMPO.CO, Bandung - Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setiabudi Arianta menyatakan aturan baru soal percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa tuntas tiga hari. "Kami memperkenalkan sistem baru, ada tender cepat, jadi lelang waktunya cuma tiga hari," kata dia di Bandung, Kamis, 26 Februari 2015.
Setiabudi mengatakan perubahan aturan tender yang diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2015 yakni Perpres Nomor 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Inpres Nomor 1/2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memungkinkan tender cepat. "Sebelumnya paling cepat 12 hari, kalau sekarang bisa tiga hari kalender," kata dia.
Menurut Setiabudi, aturan tender cepat itu sengaja untuk mempercepat penyerapan anggaran. Dua tahun terakhir, dengan aturan lama misalnya, tender pemerintah rata-rata baru berjalan bulan Juni. "Desainnya di peraturan presiden ini, lelangnya sudah dibuka pada Oktober sehingga Januari sudah bisa teken kontrak. Selanjutnya pada bulan Oktober itu harusnya istirahat, kami hanya membuat laporan saja," katanya.
Setiabudi mengatakan tidak ada batasan untuk jenis pengadaan barang/jasa pemerintah yang bisa memakai jalur cepat ini. "Mau pekerjaan konstruksi, pengadaan barang/jasa lainnya kalau memenuhi kriteria ini silakan," kata dia. "Kriterianya, asal bisa distandarkan spek dan metode kerjanya."
Setiabudi mengatakan percepatan tender itu dimungkinkan karena proses lelang hanya tinggal membandingkan harga yang ditawarkan vendor, penyedia barang/jasa. "Ada kompetisi, tapi hanya harga. Jadi peserta lelang hanya masukin harga saja," kata dia.
Menurut Setiabudi, tender cepat dengan sistem elektronik ini mensyaratkan vendor yang berminat harus sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Begitu mau lelang cepat, kami membuat kriteria, langsung otomatis masuk ke e-mail masing-masing," kata dia.
Setiabudi mengatakan aturan baru ini langsung berlaku pada saat ditetapkan presiden pada 16 Januari 2015. Sejumlah daerah serta kementerian/lembaga, diklaimnya sudah menggunakan sistem tender cepat ini. "Kami menggerakkan LPSE seluruh Indonesia," kata dia.
LKPP misalnya, sudah memakai tender cepat ini untuk lelang konstruksi gedung. Kendati mempromosikan tiga hari, lembaga itu merampungkan tender gedung itu enam hari. "Kalau LKPP seminggu, karena ini baru awal, penyedianya masih belum banyak, kami harus screening penyedia dulu," kata Setiabudi.
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Jawa Barat Sri Mulyono mengatakan pemerintah provinsi saat ini masih menahan pembukaan tender sambil mempersiapkan lelang barang/jasa menggunakan aturan baru tender cepat. "Sambil memahami Perpres 4/2015 ini, sudah ada yang jalan tapi yang kecil-kecil," katanya di sela sosialiasi aturan tender baru itu di Bandung, Kamis, 26 Februari 2015.
Sri mengatakan pemerintah provinsi menargetkan menyelesaikan pedoman tender barang/jasanya paling lama dua pekan ini. "Ini baru menyusun pedoman mengacu perpres, Insya Allah seminggu-dua minggu selesai. Dari sana semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bergerak," katanya.
AHMAD FIKRI