TEMPO.CO, Jakarta - Sekertaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Suprawoto mengungkapkan kasus pidana yang menimpa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto tidak hanya mendapatkan sorotan dan perhatian dari masyrakat dan pemangku bidang telekomunikasi saja. Tapi Sekretaris Jenderal Internasional Telecommunication Union (Houlin Zhao) pun sampai menyatakan keprihatinannya terhadap kasus IM2 dengan mengirimkan surat kepada Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) pada 3 September 2013.
"(Dia) menyampaikan statement bahwa berbagai pemangku kepentingan masyarakat global, termasuk kalangan pelaku dan investor di sektor telekomunikasi, mengungkapkan berbagai keprihatinan mereka," kata Suprawoto saat ditemui di acara seminar bertajuk “Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan-Studi Kasus IM2” di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.
Direktur Utama PT Indosat Mega Media Indar Atmanto dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk selama 2006-2012. Indar disebut melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindakan Indar dianggap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Kejaksaan menilai, sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Suprawoto mengatakan norma yang diatur dalam perundang-undangan dalam bidang telekomunikasi tidak mudah mengingat materi bidang telekomunikasi sarat dengan muatan teknis. Muatan teknis ini hanya dapat dipahami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan sektor telekomunikasi, tetapi tidak mudah dipahami masyarakat awam.
"Hal ini menjadi tantangan bagi kami semua bagaimana menyikapi perundangan agar bisa mendapat pemahaman yang sama, sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa merugikan penyelenggara telekomunikasi dan industri telekomunikasi umumnya," ujar Suprawoto.
Menurut Suprawoto, pemerintah menghormati langkah hukum yang akan dilakukan oleh Indar melalui peninjauan kembali. Menurut dia, apa pun langkah yang dilakukan oleh Indar, pemerintah memiliki prinsip adanya sebuah kepastian hukum dan usaha untuk pelakus bisnis.
Kementerian Komunikasi Suprawoto menambahkan, dia juga memahami adanya keinginan masyarakat mengajukan konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian usaha dan kepastian hukum. Masyarakat ingin melakukan uji ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap ketentuan Pasal 28 huruf D ayat 1 UUD 1945 yang bertujuan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan telekomunikasi sehingga menimbulkan kepastian hukum dan kepastian usaha.
Menurut Suprawoto, sektor telekomunikasi menyumbang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. "Tahun ini, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sektor telekomunikasi ditargetkan Rp 14,6 triliun, naik dari tahun lalu Rp 13 triliun," ujarnya.
ALI HIDAYAT