TEMPO.CO, Jakarta - Hakim pengadilan Distrik Texas menghukum Apple Inc membayar ganti rugi senilai US$5 32,9 juta atau sekitar Rp 6,8 triliun. Majelis hakim memutuskan produsen iPhone dan iPad itu bersalah karena melanggar tiga hak paten milik perusahaan lisensi Smartflash LLC saat meluncurkan perangkat lunak iTunes.
Jumlah ganti rugi yang dikabulkan majelis hakim itu jauh lebih rendah daripada tuntutan sebesar US$ 852 juta. Meskipun gugatan yang dikabulkan hakim lebih kecil, kasus ini tetap saja menjadi pukulan berat bagi Apple.
Sidang gugatan terhadap raksasa teknologi informasi dari Amerika Serikat ini berlangsung cukup lama, yakni lebih dari delapan jam. Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan Apple telah secara sengaja memakai paten Smartflash tanpa izin.
Manajemen Apple membantah seluruh pernyataan hakim. Trudy Muller, juru bicara Apple, mengatakan perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami tidak bersedia membayar ganti rugi. Apa yang kami lakukan merupakan ide karyawan yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk melakukan inovasi,” katanya seperti dilansir dari Reuters.
Muller menambahkan, pihaknya tidak punya pilihan selain terus mengajukan banding.
Sedangkan perwakilan Smartflash belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
SETIAWAN ADIWIJAYA