TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah mengeluarkan larangan untuk menggunakan alat tangkap ikan yang membahayakan lingkungan seperti cantrang, pukat trawl, dan beberapa perkakas lain. Namun ternyata aturan itu masih dilanggar.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gellwyn Jusuf, mengatakan alat tangkap yang merugikan lingkungan sebenarnya sudah dilarang sejak 1980. Namun aturan ini tetap dilanggar dengan alasan kompromi untuk nelayan tradisional hingga saat ini. "Akibatnya produksi ikan turun 50 persen dan penurunan jumlah sumber daya ikan demersal mencapai 50 persen," kata Gellwyn, Ahad 22 Februari 2015.
Data Kementerian Kelautan pada 2002 mencatat produksi ikan mencapai 281.267 ton. Pada 2007 angka ini menurun menjadi 153.698 ton. Sebaliknya, jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang terus bertambah. Pada 2004, tercatat ada 3.209 kapal dan angkanya melonjak menjadi 5.100 pada 2007 serta 10.758 pada 2015.
Cantrang awalnya hanya boleh digunakan oleh kapal berkapasitas di bawah 5 gross tonnage (GT) yang izinnya dikeluarkan pemerintah daerah. Pengecualian diberikan dengan pertimbangan untuk mengakomodasi nelayan tradisional yang beroperasi di daerah tersebut. Namun, angka pengguna cantrang terus meningkat karena banyak pemilik kapal yang memalsukan izin.
Selain ukuran kapal yang dilaporkan berbeda, Gellwyn mengatakan mereka juga mengajukan izin penangkapan menggunakan alat selain cantrang. Namun pada kenyataannya alat yang digunakan tetap cantrang. Hal ini sempat menimbulkan konflik dengan nelayan dari daerah lain.
Pada 2009, kata Gellwyn, pemerintah sempat duduk bersama dengan forum perwakilan nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal. Pada pertemuan tersebut, para nelayan memahami dan sepakat akan bahaya cantrang dan secara bertahap mereka akan beralih pada cara yang lebih ramah lingkungan.
Namun, bukan berkurang, jumlah pengguna cantrang malah semakin bertambah. Untuk menghindari kerusakan yang lebih lanjut, Menteri Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 yang melarang penggunaan cantrang untuk seluruh jenis kapal. Para nelayan diberikan masa transisi hingga September 2015 untuk mengganti dengan alat tangkap ramah lingkungan. Nelayan yang masih bandel akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin penangkapan.
URSULA FLORENE SONIA