TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bersama Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia telah mengintegrasikan tiga radar penerbangan sipil jenis Monopulse Secondary Surveilance Radar (MSSR) Mode-S. Tiga radar di wilayah Natuna, Pontianak, dan Tanjung Pinang itu diintegrasikan ke dalam sistem Jakarta Air Traffic Center (JATSC).
“Pengintegrasian ketiga radar itu dilakukan sebagai pengganti radar lama yang sudah melampaui usia teknis,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata melalui keterangan tertulis kemarin malam, Selasa, 17 Februari 2015.
Menurut Barata, dengan radar baru tersebut, semua pesawat terbang yang melintas di wilayah barat Indonesia bisa terpantau oleh JATSC sebagai pusat kontrol lalu lintas penerbangan wilayah barat. JATSC saat ini disebut sudah terintegrasi dengan 14 radar dan 9 automatic dependent surveillance-broadcast.
“Adapun Makassar Air Traffic Centre (MATSC) yang menjadi pusat kontrol penerbangan wilayah timur telah terintegrasi dengan 17 radar dan 21 ADSB dan 3 ADSB Australia (sharing data),” ujar Barata.
Saat ini, kata Barata, Indonesia memiliki dua wilayah kontrol udara (Flight Information Region/FIR). FIR Jakarta atau wilayah barat meliputi wilayah Banda Aceh, Medan Kualanamu, Medan Padang Bulan, Pekanbaru, Palembang, Tanjung Pinang, Pontianak , Jakarta I, Jakarta II, Natuna, Yogyakarta dan Semarang. Radar yang dimiliki di wilayah barat sebanyak 16 unit. Sedangkan FIR Ujung Pandang sebagai pusat kontrol radar di wilayah timur didukung oleh fasilitas radar wilayah Makassar, Kendari, Palu, Manado, Banjarmasin, Balikpapan, Surabaya, Bali, Ambon, Sentani, Sorong, Biak, Merauke, Waingapu, Yogyakarta, Semarang dan Kupang, dengan radar sebanyak 23 unit.
KHAIRUL ANAM