TEMPO.CO, Surabaya - Anggota Unit IV Cyber Subdirektorat II Perbankan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktek penipuan arisan online melalui situs jejaring sosial Facebook.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan praktek arisan abal-abal lewat Facebook ini terbongkar berkat laporan enam korban asal Surabaya. "Diduga banyak korbannya. Tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur dan luar Jawa," katanya di kantornya, Senin, 26 Januari 2015.
Awi mengatakan Mei Wulan Anggraini yang menjadi tersangka dalam kasus ini dibawa ke kantor polisi oleh keenam pelapor. Menurut Awi, modus operasi yang dijalankan Mei ialah membuka dua akun Facebook sejak Oktober 2014. Akun Facebook itu berbentuk grup bernama Gerobak Michan Community yang memiliki 1.400 anggota dan Big Owner GMC yang memiliki 50 anggota. (Baca juga: Arisan Online, Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar)
Kedua akun Facebook itu digunakan tersangka untuk menawarkan investasi online dan arisan online. Saat beraksi, Mei dibantu tiga admin yang bertugas menyusun daftar anggota serta melakukan transfer uang. Mereka adalah BR, warga Pontianak; SW, warga Kediri; dan Al, warga Surabaya. "Ketiganya masih diperiksa," ujarnya. (Baca juga: Arisan Ini Mirip Modus Mahasiswi Utang Rp 1 Miliar)
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon seluler, tiga unit key bank, satu mesin kartu kredit (EDC) berwarna hitam, tujuh kartu anjungan tunai mandiri, delapan kartu kredit, dan tiga buku tabungan. Mei kini terancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Berita Terpopuler
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK