TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengadakan perjanjian kerja sama pengawasan lembaga keuangan dengan Financial Services Agency of Japan (JFSA). Kesepakatan ini bertujuan menghilangkan hambatan yang dihadapi OJK ketika mengawasi lembaga keuangan asal Jepang yang berada di Tanah Air.
"Perjanjian diadakan di Tokyo pada Jumat, 23 Januari 2015," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2014.
Muliaman mengemukakan, dalam rangka pengawasan lembaga keuangan asing, OJK sering membutuhkan informasi dari kantor pusat/induk usaha dari lembaga keuangan tersebut. Informasi ini hanya dapat diperoleh dari pengawas lembaga keuangan di tempat asal atau home supervisor. (Baca : Target OJK 2015: Buka Akses ke Nasabah Kecil)
JFSA sebagai home supervisor bagi lembaga keuangan asal Jepang bakal membantu mengkoordinasi pemberian informasi dari lembaga keuangan setempat kepada OJK. Sebaliknya, OJK juga wajib membantu JFSA yang bertugas di Indonesia.
"Kelancaran pertukaran informasi ini diperlukan agar tindakan pengawasan dapat berlangsung secara cepat dan efektif," ucap Muliaman.
Kesepakatan ini diteken Muliaman dan Komisioner JFSA Kiyoshi Hosomizo. Kesepakatan tersebut menandai kerja sama tahap ketiga setelah naskah kerja sama operasional diteken pada 30 Oktober 2013 dan 13 Juni 2014.
Naskah kerja sama operasional ini mencakup peningkatan kemampuan pengawasan di bidang industri keuangan non-bank dan pasar modal serta kerja sama di bidang perbankan.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Pertumbuhan Pengguna Mobile Internet Mencengangkan
Harga Sembako di Masalembu Naik 50 Persen
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun
Suparni Ditunjuk Jadi Dirut PT Semen Indonesia