TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang-barang seperti arloji, tas, dan sepatu premium. Kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat. (Telepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM.)
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mencontohkan, tas mewah seharga Rp 20 juta atau lebih dan sepatu di atas Rp 10 juta akan dikenai PPnBM. Saat ini besaran pajak dan batas harga barang yang akan dikenai pajak sedang dalam pembahasan. (Terkait Pajak, Kategori Barang Mewah Diminta Dikaji Ulang.)
Pemerintah juga tengah menggodok rencana pengenaan PPnBM terhadap apartemen mewah. "Mungkin apartemen yang harganya Rp 2-5 miliar atau lebih," kata Mardiasmo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015.
Pemerintah juga mempertimbangkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas listrik di atas 2.000-6.000 voltampere. "Potensi PPN dari listrik itu Rp 2 triliun," katanya. Angka tersebut didapat jika PPN sebesar 10 persen.
Menurut dia, kebijakan ini akan diterapkan pada triwulan pertama tahun ini. "Kalau enggak, ya, pokoknya sebentar lagi," katanya.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler:
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar
Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR
Perempuan Ini Warisi Bisnis Bob Sadino
Bob Sadino Sering Sekamar Bareng Sopir