TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapus tarif promo untuk penerbangan di dalam negeri. Mulai 30 Desember 2014, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas bawah penerbangan dalam negeri dari 30 menjadi 40 persen.
Peraturan ini juga berlaku pada harga tiket promo yang kerap ditawarkan maskapai berbiaya murah. "Tak akan ada lagi tarif promo yang di bawah 40 persen," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Mohamad Alwi di Kementerian Perhubungan, Kamis, 8 Januari 2015. (Baca : Jonan: Tarif Maskapai Murah Tak Masuk Akal)
Jika ada yang memiliki hitungan tarif yang berbeda dengan Kementerian Perhubungan, Alwi mempersilakan orang itu menyerahkan hitungan tersebut ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. "Nanti biar YLKI yang serahkan ke kami," kata Alwi. (Baca : Besok, Jonan Umumkan Maskapai Serupa Air Asia)
Menurut Alwi, kenaikan tarif batas bawah tak ada hubungannya dengan jatuhnya Air Asia QZ8501. Meski ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dua hari setelah pesawat rute Surabaya-Singapura itu hilang kontak, Direktur Angkutan Udara Mohamad Alwi mengatakan peraturan ini sudah diproses 25 hari sebelumnya.
Kenaikan tarif, kata dia, muncul atas penyesuaian dengan kondisi ekonomi makro saat ini. Melemahnya kurs rupiah merupakan salah satu penyebab utama.
Sekitar 80 persen biaya dalam bisnis penerbangan, ujar Alwi, dihitung dalam mata uang dolar Amerika Serikat. "Ini hubungannya bukan dengan kecelakan, tapi perubahan komponen-komponen yang mendasari pembentukan harga," kata Alwi di Kementerian Perhubungan, Kamis, 8 Januari 2015.
Kebijakan ini dilakukan karena murahnya tarif penerbangan bakal mengambil jatah pemeliharaan pesawat. Alwi mengatakan kebijakan ini akan membuat penerbangan lebih sehat dan cukup. Kenaikan tarif batas bawah ini berlaku hanya untuk rute domestik. Musababnya, rute internasional punya standar sendiri yang diatur oleh International Air Transport Association.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler
Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk pada Singapura?
10 Kartun Charlie Hebdo yang Kontroversial
Jonan: Dirjen Perhubungan Udara Bubarkan Saja
PKL Beri Amplop Lurah Susan, Apa Reaksinya?
Penyerang 'Pembalasan Nabi' Charlie Hebdo Tewas