TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan akan meminta penjelasan dari Kementerian Perhubungan mengenai izin terbang pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh pada Ahad, 28 Desember 2014. Hal ini berkaitan dengan pembayaran asuransi bagi para korban dan pesawat AirAsia.
Firdaus juga sudah menanyakan pertanggungan asuransi tersebut kepada manajemen AirAsia QZ8501. "Kapan bisa bayar klaim dan masalah lainnya, nanti akan saya sampaikan," kata Firdaus saat ditemui di kantornya, Senin, 5 Januari 2015. (Baca: Korban Air Asia, Belum Ada Pembicaraan Asuransi)
Menurut Firdaus semua perusahaan asuransi yang berhubungan dengan kecelakaan AirAsia akan dipanggil. Menurut Firdaus, ada beberapa perusahaan asuransi yang telah ditemui OJK, yakni Asuransi Sinar Mas dan Jasindo. (Baca: Status Air Asia Jelas, Jasindo Bayar Klaim Asuransi ...)
Semua perusahaan asuransi tersebut, kata Firdaus, sebenarnya sudah siap menanggung. Namun pembayarannya menunggu keputusan pemerintah yang hingga kini masih sibuk mengevakuasi korban. Ada juga masalah lain seperti persoalan ahli waris korban.
"Tunggu sampai pemerintah menyatakan evakuasi dan masalah lain selesai," ujarnya.
ODELIA SINAGA
Berita Terpopuler
Risma Tak Percaya Peringatan Dini Amerika Serikat
Ribut Rute AirAsia, Menteri Jonan di Atas Angin?
'Jauhi Hotel dan Bank Terkait Amerika di Surabaya'