TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menetapkan anggaran public service obligation (PSO) untuk kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2015 sebesar Rp 1,52 triliun. Penetapan ini diumumkan setelah Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menandatangani kontrak PSO. (Baca: Jokowi Yakin Pengalihan Subsidi BBM Genjot Pertumbuhan)
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan sasaran PSO tahun 2015 diberikan kepada KA jarak jauh, KA jarak sedang, KA jarak dekat, kereta rel diesel (KRD), KA Lebaran, dan kereta rel listrik (KRL). "Melalui kontrak ini diharapkan masyarakat dapat menikmati pelayanan angkutan kereta kelas ekonomi, baik antarkota maupun perkotaan, dengan tarif terjangkau," katanya dalam siaran pers, Jumat, 2 Januari 2015. (Baca: Tiket Kereta Liburan Tahun Baru Habis Terjual)
Dia menjelaskan kontrak PSO untuk KA jarak jauh dan jarak sedang mulai berlaku 1 Maret hingga 30 Juni 2015. Sedangkan kontrak untuk KA jarak dekat dan KRD ekonomi mulai berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2015. Sementara itu kontrak PSO untuk KRL mulai berlaku 1 Januari hingga 30 September 2015.
PSO adalah kewajiban pelayanan publik di bidang angkutan kereta kelas ekonomi, baik antarkota maupun perkotaan kepada masyarakat dengan tarif terjangkau dan sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. PSO diselenggarakan oleh pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
ALI HIDAYAT
Berita Terpopuler:
BBM Turun, Tarif Angkot di Medan Diusulkan Turun
Bakal Banjir Besar, Petani Percepat Panen Padi
Pelancong Diimbau Pilih Paket Travel Berasuransi
IHSG Melesat pada Awal Tahun, Rupiah Keok
Harga Turun, Pertamax Diserbu