Terakhir, harga eceran jenis BBM umum ditentukan dengan formula harga dasar ditambah PPN dan PBBKB plus margin badan usaha. Agar badan usaha tak menentukan harga seenaknya, pemerintah menetapkan harga terendah dengan margin badan usaha 5 persen dari harga dasar dan harga tertinggi dengan margin usaha 10 persen dari harga pasar.
Selama masa transisi, pemerintah menetapkan harga patokan awal. Minyak tanah ditetapkan Rp 2.500 per liter, solar Rp 7.250 per liter, dan Premium Rp 7.600 per liter. Harga ini ditetapkan dengan asumsi harga minyak dunia US$ 60 per barel.
Harga dasar akan ditetapkan pemerintah setiap bulan. Perhitungannya menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah dengan kurs beli Bank Indonesia tanggal 25 dua bulan sebelumnya hingga tanggal 24 satu bulan sebelumnya. Misalnya, penentuan harga dasar pada Januari memakai kurs 25 November-24 Desember.
Besaran PBBKB untuk jenis BBM tertentu bersubsidi dan khusus penugasan ditetapkan 5 persen. Sedangkan untuk jenis BBM umum, besaran PBBKB ditetapkan oleh pemerintah daerah. "Setiap daerah dipersilakan menentukan dengan batas atas 10 persen, " kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Untuk penerapan pertama kali, Pertamina akan diberi tugas menyediakan dan mendistribusikan jenis BBM khusus penugasan. Selanjutnya, tugas ini akan dilakukan oleh badan pengatur.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Lain
3 Jasad Korban Air Asia Bergandengan Tangan
3 Mayat Diduga Korban Air Asia Ditemukan Basarnas
Korban AirAsia, Tim SAR Sempat Sentuh Tangan Jasad
Body Air Asia Tampak di Bawah Permukaan Laut