TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan menambah pagu anggaran Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Penambahan ini dilakukan, karena menurut Bambang alokasi dana desa dalam APBN 2015 dinilai masih relatif kecil. “Hanya sekitar 1,5 persen dari pagu dana transfer ke daerah,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2014 seperti yang ditulis dalam laman resmi Kementerian Keuangan.
Bambang mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meminta adanya penambahan dana desa dalam APBN Perubahan 2015. Jumlahnya akan lebih besar dari yang sudah dianggarkan dalam APBN 2015. Seperti diketahui, alokasi dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati pemerintah dan DPR lalu sek desaitar Rp 9 triliun. “Sumbernya masih dari belanja pusat yang berbasis desa, yang kemudian direalokasi langsung menjadi anggaran dana desa,” katanya.
Realokasi pada APBN 2015 tersebut, lanjutnya, berasal dari dua aktivitas, yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan administrasi umum pedesaan, serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari kementerian Pekerjaan Umum. “Yang totalnya sebesar Rp9,06 triliun,” kata Bambang.
Selain menambah pagu untuk dana desa, pemerintah juga berencana melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Revisi ini, kata dia, bertujuan untuk mengurangi disparitas dana desa yang diterima oleh desa yang satu dengan yang lain, akibat formulasi perhitungan dana desa dalam peraturan pemerintah tersebut. “Ini yang harus diperbaiki untuk mengurangi disparitas antar,” katanya.
IQBAL MUHTAROM