TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku masih bingung menyikapi rencana reklamasi Teluk Benoa di Bali. Ia akan mengkaji hasil studi dan lokasi area yang rencananya direklamasi tersebut. "Paling tidak, saya bisa punya common sense sebelum memutuskan itu," kata Susi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014. (Baca juga: Menteri Susi Pudjiastuti Harusnya Melakukan Ini)
Susi sangat berhati-hati menjawab pertanyaan seputar rencana reklamasi Teluk Benoa. Ia belum memiliki sikap, apakah setuju atau menolak proyek tersebut. Menurut Susi, reklamasi sebenarnya bukan tindakan negatif. "Yang jelas saya berusaha membuat keputusan yang fair, transparan, dan sesuai dengan aturan lingkungan yang berkelanjutan," ucap Susi.
Rencana reklamasi Teluk Benoa, Nusa Dua, Bali, menuai protes dari berbagai pihak. Warga Bali menentang keras karena Teluk Benoa yang memiliki luas 3.300 hektare merupakan wilayah konservasi hutan mangrove. (Baca juga: 4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan)
Namun di akhir masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malah merestui reklamasi Teluk Benoa dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita). (Baca: Jerinx SID dan Gerakan Tolak Reklamasi Teluk Benoa)
Inti dari penerbitan Perpres 51 Tahun 2014 adalah mengubah peruntukan perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal 700 hektare. Kini, aktivis lingkungan menunggu sikap Presiden Jokowi dan kabinetnya atas proyek ini.
ANGGA SUKMAWIJAYA
Berita Terpopuler:
Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Paus Fransiskus 'Hajar' Pejabat Gereja Vatikan
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M