TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menemui Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam di Singapura untuk membahas pertukaran informasi demi mengatasi masalah perpajakan. Pertukaran informasi ini dilakukan sebagai upaya melawan penghindaran dan pengelakan pembayaran pajak lintas negara.
“Keduanya setuju mempertukarkan data dan informasi apa pun yang terkait untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi lewat siaran pers, Senin, 15 Desember 2015.
Obyek pertukaran tersebut mencakup informasi yang dimiliki lembaga jasa keuangan dan individu ataupun entitas yang memiliki informasi menyangkut perpajakan atas subyek wajib pajak kedua negara.
Kerja sama ini, kata Yudi, diperkuat dengan ditandatanganinya konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama dalam Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAC) yang saat ini telah menjadi standar dalam pelaksanaan kerja sama perpajakan di antara negara-negara penandatanganan.
Sampai saat ini, MAC telah ditandatangani oleh 69 negara dan 15 yuridiksi dari seluruh dunia. Kedua menteri keuangan ini juga sepakat secara signifikan meningkatkan jumlah pertukaran informasi mengenai seluruh aset yang dimiliki oleh penduduk kedua negara. “Termasuk rekening keuangan yang telah dengan sengaja disembunyikan untuk menghindari dan menggelapkan pajak,” kata Yudi. (Baca: Pemerintah Klaim Cekal Ratusan Penunggak Pajak)
Pertukaran informasi secara otomatis antarnegara ini diharapkan akan dimulai pada 2017 atau akhir 2018. Dengan demikian, tidak akan ada lagi tempat bagi para penghindar dan pengelak pajak untuk menyembunyikan kekayaan mereka.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pertukaran informasi ini dilakukan untuk memprofilkan warga negara Indonesia yang ada di Singapura. “Ini upaya ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan pajak kita,” katanya. (Baca: Punya Data, Menkeu Akan Paksa Kepatuhan Wajib Pajak)
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dan cukai tahun depan sebesar Rp 1.400 triliun.
TRI ARTINING PUTRI