TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia tidak berhak bersiaran di jaringan frekuensi Televisi Pendidikan Indonesia. Pasalnya, Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah memenangkan kubu Hari Tanoesoedibjo melalui anak usaha PT MNC Investama Tbk, PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik siaran TPI.
"Tidak mungkin satu frekuensi siaran dipakai oleh dua perusahaan," ujar Kepala Pusat Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Ismail Cawidu, saat dihubungi, Sabtu, 13 Desember 2014. (Baca:Mbak Tutut Minta Putusan Arbitrase Dibatalkan)
Ismail menyatakan Kementeriannya menunggu pengesahan keputusan BANI dari Kementerian Hukum dan HAM. Jika surat pengesahan diteken, Kemenkominfo akan menetapkan pihak pemenang sebagai pemilik frekuensi siaran yang sah.
PT TPI berencana mengudara melalui jaringan frekuensi TPI pada Mei 2014 mendatang. Direktur Risk Management perusahaan, Habiburokhman, mengungkapkan perusahaan sedang menyiapkan teknis penyiaran di kantor PT TPI di kawasan Taman Mini Indonesia Indah.
Perusahaan yang dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto ini juga akan melayangkan surat pembatalan keputusan BANI. Dasar hukum yang dipakai perusahaan adalah putusan Mahkamah Agung tahun 2013 yang mengesahkan Rapat Umum Luar Biasa TPI kubu Tutut. RUPS LB kubu Tutut diadakan pada 17 Maret 2005.
Ketua Komisioner Penyiaran Indonesia Judhariksawan enggan berkomentar seputar kisruh kepemilikan TPI. Menurut Judha, KPI tidak berwenang mengatur kepemilikan siaran. "Kami hanya berhak mengawasi konten siaran," ungkap Judhariksawan saat dihubungi, Sabtu, 13 Desember 2014.
ROBBY IRFANY
Baca juga:
Cerita Ahok Saat Kaca Spionnya Dicoleng
Menteri Gobel Cabut Izin 2.166 Importir
Dijerat KPK, Bupati Zaini Dibela Golkar Versi Ical
Harga Minyak Turun, Harga BBM Bakal Direvisi