TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merekomendasikan pelimpahan kewenangan perizinan investasi sektor energi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Perencanaan Investasi Infrastruktur BKPM Rudy Salahuddin mengatakan ada lima jenis perizinan yang semula diurus di Kementerian Energi. "Per tanggal 15 Januari mudah-mudahan izin sudah dikeluarkan BKPM," kata Rudy kemarin.
Kelima perizinan itu mencakup izin usaha pertambangan minerba, izin usaha operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian, izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin usaha jasa penunjang migas, dan izin usaha jasa pertambangan. "Ini baru yang direkomendasikan untuk dilimpahkan," katanya. (Baca: Modal Asing Mendominasi Realisasi Investasi 2014)
Dengan pelimpahan kewenangan ini, nantinya ada anggota staf Kementerian Energi yang bertugas di bawah kendali operasi BKPM. BPKM, kata dia, tidak menyentuh sektor hulu migas.
Kendati akan mengurusi lima hal, Rudy berharap BKPM dapat mereformasi perizinan sektor migas agar masuk menjadi kewenangan institusinya.
BKPM berusaha memangkas birokrasi perizinan usaha. Izin sektor energi dari yang tadinya 284 perizinan jadi 70. “Lalu 70 perizinan kami masukkan juga ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) pemerintah pusat," kata Rudy. (Baca: Sudirman Said: Sektor Energi Sangat Repot)
Dia mengatakan sistem BKPM dan server-nya akan siap menerima pelimpahan kewenangan tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait. Jika server tidak memungkinkan, BKPM akan meminjam dari lembaga sandi negara.
Dalam ketentuan di peraturan presiden, pelayanan terpadu satu pintu diproses selama maksimal 7 hari kerja. Namun BKPM ingin memperbaiki proses perizinan yang rumit sehingga tidak menutup kemungkinan proses perizinan diringkas menjadi dua hari. "Dalam kenyataan ada juga kalau persyaratan lengkap bisa mengeluarkan satu-dua hari," katanya.
Rudy menilai pemerintah daerahlah yang sering membuat proses perizinan menjadi lama. Untuk itu, dia menginginkan perizinan dapat dipercepat lewat perizinan di wilayah pusat yan berada di bawah wewenang BKPM.
ALI HIDAYAT
Terpopuler
Ditemukan, Kapal Selam Nazi Menyusup ke Laut Jawa
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kubu Ical Mau Rapat di Slipi, Yorrys: Siapa Lu?
Benarkah Hitler Sesungguhnya Hidup di Sumbawa?
Munir Dibunuh karena Sejumlah Motif, Apa Saja?