TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menerapkan sanksi denda kepada kapal-kapal ilegal yang tertangkap. (Baca: Hancurkan Kapal Asing, Indonesia Bisa Kena Perkara.)
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 93, selain dibakar, kapal asing pencuri dikenai denda hingga Rp 20 miliar. "Namun pembayaran denda ini tak pernah terwujud karena pengadilan cenderung tidak memberatkan pemilik kapal," katanya, Kamis, 11 Desember 2014.
Riza menganggap penenggelaman kapal asing ilegal oleh Menteri Susi belum membuat efek jera. Dia bahkan menganggap kegiatan ini membutuhkan biaya lebih besar ketimbang nilai tangkapan. Operasional kapal patroli memakan biaya hingga Rp 50 juta. Sedangkan pendapatan dari kapal-kapal yang tertangkap tak menutupi biaya tersebut. "Harus ada tindakan lanjutan," ujarnya. (Baca: Penenggelaman Kapal Dicibir, Begini Kata Susi.)
Selain itu, kata Riza, pemilik kapal ilegal cenderung melihat sanksi pembakaran sebagai sesuatu yang remeh. Berdasarkan penelitian Riza, di Sulawesi, kapal-kapal yang ditangkap pun ternyata berstatus ilegal di negaranya. Namun pemiliknya memilih untuk tertangkap dan dihancurkan di Indonesia daripada di negara asalnya. "Soalnya, nilai hukumannya lebih rendah."
URSULA FLORENE
Berita Terpopuler
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi
Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi