TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah harta kekayaan sejumlah calon direktur jenderal Pajak mencapai miliaran rupiah. Paling rendah Rp 1,3 miliar dan ada pula yang di atas Rp 6 miliar. Harta kekayaan mereka itu adalah yang terdata pada 2007, 2008, 2010, dan 2011. (Baca juga: PPATK Serahkan 'Daftar Duit' Calon Dirjen Pajak)
Para calon direktur jenderal Pajak itu masih harus melaporkan daftar harta kekayaannya yang terbaru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, kekayaan mereka yang saat ini telah mencapai miliaran rupiah, menjadi sorotan banyak pihak sebelum mereka menempati jabatan penting itu. (Baca juga: JK: Penunggak Pajak Akan Dicekal seperti Koruptor)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, lelang terbuka jabatan eselon satu di Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Pajak, sudah memasuki tahap akhir. Hari ini, Rabu, 10 Desember 2014, sebanyak 32 calon yang dinyatakan lolos seleksi makalah dan sudah menjalani assessment center serta tes kesehatan, akan diwawancarai oleh tim independen yang beranggotakan tujuh orang. (Baca: Pendaftaran Ditutup, Peminat Jabatan Dirjen Pajak Bertambah)
Kandidat yang terpilih sebagai direktur jenderal Pajak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hal itu merupakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Lihat pula: Jadi Dirjen Pajak, Fuad Rahmany Mengaku Tak Stres)
Aturan ihwal pelaporan harta kekayaan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berikut adalah daftar kekayaan beberapa calon dirjen Pajak:
1. Muhammad Haniv
Jabatan:
Kepala Kantor Wilayah-Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Aceh
Kekayaan:
Rp 6.850.464.500 (31 Januari 2008)
Rp 10.896.164.500 (30 Januari 2011)
2. Sigit Priadi Pramudito
Jabatan:
Kepala Kantor Wilayah Pajak Wajib Pajak Besar
Kekayaan:
Rp 13.883.449.88 (31 Desember 2009)
Rp 21.892.611.877 (31 Desember 2011)
3. Suryo Utomo
Jabatan:
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak
Kekayaan:
Rp 4.200.571.323 (23 November 2007)
Rp 4.91.039.589 (30 April 2010)
4. Wahju Karya Tumakaka
Jabatan:
Direktur Transpormasi Proses bisnis, Direktorat Jenderal pajak
Kekayaan:
Rp 1.334.397.000 (15 November 2011)
5. John Liberty Hutagaol
Jabatan:
Direktur Peraturan Perpajakan II-Direktorat Jenderal Pajak
Kekayaan:
Rp 2.509.169.493 (1 November 2011)
Rp 2.848.474.889 (31 Desember 2012
ALI HIDAYAT
Terpopuler
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
Lagi, Kubu Agung Tolak Ajakan Islah dari Ical
Ini Isi Kesepakatan Koalisi Prabowo-Demokrat
Gerindra: Kami Harus Lebih Hati-hati dengan SBY
Rahasia Jokowi Mencegah Pejabat Korupsi